Pak Polisi VS Lampu utama

"selamat siang pak". (aku dipanggil bapak?? wajah ku sejujur itukah pak??)

ya sambil nyengir aku jawab saja sapaan pak polisi tersebut, "iya pak siang". 

berikut percakapan saya sama bapak polisi.

pakpol : "boleh lihat SIM dan STNK nya pak?"
saya : "ini pak"
pakpol : "bapak tahu kalau siang hari, lampu utama harus dinyalakan?"
saya: "loh lampu saya nyala pak" (ngotot)
pakpol : "yah ini apa pak?" (sambil nunjuk ke arah pencetan lampu saya)
saya : "hehehehehe, lupa pak, prasaan tadi nyala pak, kepencet mungkin pak"
pakpol : "heheheheh lupa gundulmu" (dalem hati)

yah tugas bapak polisi selain menertibkan lalulintas juga punya tugas membangunkan pengguna jalan yang nyetir sambil merem seperti saya. Polisi menertibkan bukan untuk mencari sarapan, melainkan untuk menertibkan penyelewengan lalulintas seperti saya, sekali lagi menertibkan. Jika anda mendapati seorang berbaju polisi menilang anda dan meminta uang kepada anda. itu bukan polisi. Dan jangan sekali-sekali anda memberikan uang, karena anda termasuk setuju dengan suap bila anda memberi.

hmmm lanjut...

Polisi yang saya temui tadi memang lah Polisi asli dan berwibawa, beliau bertanya mengapa saya tidak menyalakan lampu, dan menasihati saya. saya pun sadar akan kelalaian saya dan berjanji tidak akan mengulanginya, dengan ramah pak polisi tersebut tidak meminta suap dan melepaskan saya pergi berharap saya tak ingkar janji. 

undang-undang mengatur kewajiban menyalakan lampu di siang hari itu dalam pasal 207 ayat (2) UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pelanggar? akan dikenakan denda 100 ribu atau pidana dengan kurungan paling lama 15 hati sebagaimana tertulis dalam ketenteuan denda, pasal 239 ayat 2.

Comments

Popular posts from this blog

Biodata dan Foto Rini Feblita

Black Hole (lubang hitam)

1st post